Pada kesempatan ini kami akan menginformasikan kembali tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP yang Belum Diambil, mungkin anda belum mengetahuinya, apa saja syarat nya ?
Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP yang Belum Diambil Oleh Siswa :
Memperhatikan :
- Arahan Presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 tentang Deregulasi dan Debirokratisasi
- Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1591/D/KU/2016 Hal Percepatan Pencairan Dana PIP Tahun 2015.
- Tingkat pencairan/pengambilan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2014 dan 2016
Untuk Lebih jelasnya silahkan Anda Download (Update) Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar yang Belum Diambil oleh Siswa di Situs Resminya. Download DI SINI..
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan anda segera mencairkan dana tersebut sesuai prosedur yang berlakua.
Sumber : pipsmk.ditpsmk.net
Silahkan Masukan Email Sobat Disini, Informasi Terbaru Akan Dikirim
ConversionConversion EmoticonEmoticon