Yth. Seluruh Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan hormat kami informasikan bahwa, dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana salah satunya mengamanatkan bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, diperlukan langkah-langkah persiapan khususnya serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) bidang Pendidikan Menengah dari Pemerintah Daerah Kab./Kota ke Pemerintah Daerah Propinsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan teman-teman operator dapodikmen untuk melakukan langkah-langkah pemutakhiran data sebagai berikut :
- Memastikan seluruh data Personel seperti Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus masuk 100% secara lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data personel yang tertinggal.
- Memastikan seluruh data Sarana dan Prasarana seperti Ruang Kelas, Ruang Teori, Bengkel dan lain sebagainya harus masuk 100% secara lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data Sarana dan Prasarana yang tertinggal.
Atas perhatian dan kerja sama teman-teman operator Dapodikmen, Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kasubbag Data dan Informasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Silahkan Masukan Email Sobat Disini, Informasi Terbaru Akan Dikirim
ConversionConversion EmoticonEmoticon