Salam Sejahtera - Artikel ini di ambil dari - http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id - Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diketahui bahwa terjadi
perubahan nomenklatur organisasi dengan merestrukturisasi beberapa eselon I.
Dimana salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen
Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) kembali
digabung menjadi satu yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Ditjen Dikdasmen). Perubahan tersebut juga diikuti perubahan struktur pada
eselon 2 yaitu:
1. Direktorat
Pembinaan SD : Mengelola Satuan Pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar
2. Direktorat
Pembinaan SMP : Mengelola Satuan Pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah
Pertama
3. Direktorat
Pembinaan SMA : Mengelola Satuan Pendidikan untuk bentuk pendidikan Sekolah
Menengah Atas
4. Direktorat
Pembinaan SMK : Mengelola Satuan Pendidikan untuk bentuk pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan
5. Direktotat
Pembinaan PKLK : Terjadi perubahan nomenklatur organisasi, dimana sebelumnya
ada Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas dan Direktorat Pembinaan PKLK
Dikmen maka sekarang
digabungkan menjadi Direktorat Pembinaan PKLK yang menangani baik Dikdas (SDLB dan
SMPLB) maupun Dikmen (SMLB).
Penggabungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) membawa konsekwensi penggabungan
program-program dari dua lembaga tersebut. Salah satunya adalah penggabungan
program pendataan Dapodik, dimana sebelumnya ada Dapodikdas dan Dapodikmen maka
selanjutnya akan digabungkan menjadi Dapodikdasmen. Proses penggabungan Dapodikdas
dan Dapodikmen telah mulai dijalankan, dan sampai dengan saat ini yang telah
dilakukan adalah:
1. Penyamaan versi database
2. Penyamaan tampilan front end/antarmuka
aplikasi.
3. Mengubah nama Aplikasi Dapodikmen
menjadi Aplikasi Dapodik SMA SMK dan
Aplikasi Dapodikdas
menjadi Aplikasi Dapodik SD SMP SLB.
Perubahan organisasi
pada Direktorat Pembinaan PKLK dan penggabungan Aplikasi Dapodikdasmen membawa
dampak perubahan pendataan pada sekolah dibawah pembinaan
Direktorat Pembinaan
PKLK. Perubahan dimaksud diuraikan sebagai berikut:
1. Sebelum
penggabungan (dahulu)
a. SDLB dan SMPLB
menjalankan Dapodikdas
b. SMLB menjalankan
Dapodikmen
c. SLB (sekolah satu
atap) menjalankan 2 Aplikasi Dapodik, yaitu Dapodikdas untuk tingkat SD, SMP
dan Dapodikmen untuk SMLB
2. Sesudah
penggabungan (sekarang)
Seluruh sekolah SDLB,
SMPLB, SMLB dan SLB menjalankan Aplikasi Dapodik SD SMP SLB. Perubahan ini dimaksudkan
untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut juga
menghindari terjadinya duplikasi data khususnya untuk sekolah satu atap.
Demikian informasi
yang kami sampaikan, atas peratian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Silahkan Masukan Email Sobat Disini, Informasi Terbaru Akan Dikirim
ConversionConversion EmoticonEmoticon