Salam Sejahtera – Selamat malam sahabat yang tercinta dengan Beredarnya
informasi tentang E-PUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil untuk
mengisi dan melengkapinya.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara memberikan satu harapan baru dan tantangan dalam pengelolaan Manajemen
Pegawai Negeri Sipil , dalam tuntutan era teknologi informasi dibutuhkan
informasi yang reliable dan cepat untuk memenuhi
kebutuhan manajemen yang mau tidak mau harus berbenah dan terintegrasi secara
nasonal bahkan secara global . E-PUPNS atau Pendataan ulang Pegawai Negeri
Sipil elektronik merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang,berdasarkan Pasal 47
dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .
Data base kepegawaian, merupakan hal yang penting dalam manajemen,
penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara yang berbasis kompetensi dimana diperlukan database Aparatur Sipil
Negara nasional yang akurat.
Dalam
E-PUPNS tentunya PNS menjadi objek utama, dalam hal ini setiap PNS wajib
melakukan pendaftaran masing-masing melalui website PUPNS BKN dengan alamat https://pupns.bkn.go.id, pada tahap awal PNS mendaftarkan diri terlebih dahulu melalaui website
tersebut untuk mendapatkan Nomor registrasi dengan mendaftarkan NIP Baru
setelah dilakukan pendaftaran PNS akan mendapatkan tanda pendaftaran untuk
dilakukan Verifikasi oleh Lembaga Kepegawaian, setelah diverivikasi PNS dapat
melakukan Pengisian keseluruhan data, diantaranya sebagai berikut :
1. Data Utama
PNS;
2. Data Posisi;
3. Data
Riwayat;
4. Data untuk
PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
5. Data untuk
PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
6. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum,
BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
Lalu apakah sanksi bagi PNS yang tidak melakukan
pendaftaran E-PUPNS ? sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No 19 tahun 2015
tentang Pedoman Pendataan ulang PNS secara elektronik maka PNS tersebut,
Apabila tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui E-PUPNS pada periode yang
telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dan database kepegawaian
nasional.
Untuk itu diharapkan Kepada seluruh Pejabat
Pengelola Kepegawaian untuk dapat mempelajari Pedoman E-PUPNS untuk langkah
selanjutnya silahkan download Pedoman tersebut yang tersedia di Halaman ini Download Pedoman dan Formulir e-PUPNS Tahun 2015
Silahkan Masukan Email Sobat Disini, Informasi Terbaru Akan Dikirim
ConversionConversion EmoticonEmoticon