PENGUMUMAN …!! SAHABAT ADMIN YANG TERCINTA ……!! Sebelum Anda Pergi Ke Bank, Ada Baiknya Jika Mengecek Nomor Virtual Account Terlebih Dahulu Untuk Mengetahui Apakah Nomor Tersebut Sudah Bisa Dicairkan Atau Belum, Silahkan Buka Menu Cek Virtual Account yang Ada Di Menu Web ini. Terimakasih

E-PUPNS 2015 DI ISI ATAU DAPAT SANKSI DIHAPUS DARI DATA BASE KEPEGAWAIAN NASIONAL

Salam Sejahtera – Selamat malam sahabat yang tercinta dengan Beredarnya informasi tentang E-PUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi dan melengkapinya.

Gambar Ilustrasi : Segera Lapor .....!!
Lahirnya Undang-Undang Nomor  5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan satu harapan baru dan tantangan dalam pengelolaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil , dalam tuntutan era teknologi informasi dibutuhkan informasi yang reliable dan cepat untuk memenuhi kebutuhan manajemen yang mau tidak mau harus berbenah dan terintegrasi secara nasonal bahkan secara global . E-PUPNS atau Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil elektronik merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang,berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara . Data base kepegawaian, merupakan hal yang penting dalam  manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang berbasis kompetensi dimana diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.

Dalam E-PUPNS tentunya PNS menjadi objek utama, dalam hal ini setiap PNS wajib melakukan pendaftaran masing-masing melalui website PUPNS BKN dengan alamat https://pupns.bkn.go.id, pada tahap awal PNS mendaftarkan diri terlebih dahulu melalaui website tersebut untuk mendapatkan Nomor registrasi dengan mendaftarkan NIP Baru setelah dilakukan pendaftaran PNS akan mendapatkan tanda pendaftaran untuk dilakukan Verifikasi oleh Lembaga Kepegawaian, setelah diverivikasi PNS dapat melakukan Pengisian keseluruhan data, diantaranya sebagai berikut :
1.    Data Utama PNS;
2.    Data Posisi;
3.    Data Riwayat;
4.    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
5.    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
6.    Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);

Lalu apakah sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pendaftaran E-PUPNS ? sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan ulang PNS secara elektronik maka PNS tersebut, Apabila tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui E-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dan database kepegawaian nasional.

Untuk itu diharapkan Kepada seluruh Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk dapat mempelajari Pedoman E-PUPNS untuk langkah selanjutnya silahkan download Pedoman tersebut yang tersedia di Halaman ini Download Pedoman dan Formulir e-PUPNS Tahun 2015


Previous
Next Post »