PENGUMUMAN …!! SAHABAT ADMIN YANG TERCINTA ……!! Sebelum Anda Pergi Ke Bank, Ada Baiknya Jika Mengecek Nomor Virtual Account Terlebih Dahulu Untuk Mengetahui Apakah Nomor Tersebut Sudah Bisa Dicairkan Atau Belum, Silahkan Buka Menu Cek Virtual Account yang Ada Di Menu Web ini. Terimakasih

Apa yang Harus Dilakukan Disemester Genap dengan Dapodik Anda

Referensi Dapodikmen kali ini akan mendokumentasikan Trik dan Tips dalam mengelola Pendataan melalui Dapodikmen pada semester Genap ini, dengan Tujuan supaya pada Tahun Ajaran 2016/2017 Operator Dapodik sudah mempunyai Agenda masing-masing atau sudah mempunyai Gambaran dalam mengerjakan Pendataan ini.

Apa yang Harus Dilakukan Di semester Genap dengan Dapodik Anda ... !! silahkan Anda pahami langkah demi langkah di bawah ini :
  • Masuk ke tab sekolah,perbarui data profil sekolah (jika ada) lalu simpan dan perbarui data rinci sekolah akhiri simpan
  • Salin Data Periodik Sarpras
  • Salin Data Peserta Didik
  • Klik Tab Rombel Pilih Lanjutan Semester
  • Cek data sebelum melakukan syncronisasi Nama PTK, NAMA Ibu Kandung Tempat Tanggal Lahir, NUPTK disebabkan setelah lakukan synkronisasi atau perubahan nama akan dikunci di versi 830
  • Lakukan Validasi dan syncronisasi

Validasi Data Tunjangan Sertifikasi Di Dapodik

  • Nama PTK tidak Boleh Pakai Gelar
  • Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala Harus Diisi keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok
  • Riwayat Sertifikasi Harus diisi 
  • Status kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan
  • No. SK Harus diisi
  • TMT harus diisi
  • NIP/NIY harus diisi
  • Lembaga pengangkat harus diisi
  • Sumber Gaji Harus diisi

Bagaimana Mengatasi Sekolah Induk .. ??

  • Sekolah Induk harus dicentang apabila sekolah itu sekolah induk/Satminkal PTK yang bersangkutan.
  • Sekolah Induk diperbolehkan hanya satu bagi PTK walaupun mengajar dibeberapa sekolah
  • Jika Sekolah induk tidak dicentang atau lebih dari sekolah maka data PTK tersbut tidak Valid
  • Jam Mengajar minimal 24 Jam bagi sekolah Induk
  • Kepesek mengajar  minimal 6 jam  (sesuai PP.NO.74 Tahun 2008)

Tugas Tambahan :

  • 1 Kepala Sekolah
  • Wakil Kepala Sekolah yang diakui sesuai PP.NO 74 THN 2008 (1 s.d  9 = 1 Wakasek    9 s.d 18 = 2 Wakasek). (18 s.d 27 = 3 Wakasek  27 s.d 36 = 4 Wakasek)
  • 1 Kepala Lab
  • 1 Kepala Perpustakaan [harus memiliki sertifikat Perpustakaan]
  • 1 Kepala Bengkel
  • 1 Kepala Unit Produksi
  • 1 Kepala Program study

Validasi Tugas Tambahan :

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No. SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Validasi Guru BK :

  • Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
  • Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (JJM Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
  • Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
  • Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
  • Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

Lanjutan Validasi BK/BP :

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada Dapodik pada sekolah tersebut. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.

Guru TIK dan Validasinya :

  • Guru TIK pada Kurikulum SMA 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
  • Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
  • Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
  • Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Catatan Penting yang Harus diperhatikan :

  • SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
  • SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 830 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2016-2017.
  • Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan

Demikian artikel Apa yang Harus Dilakukan Disemester Genap dengan Dapodik Anda, yang bisa kami sajikan pada Blog sederhana ini, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih

Previous
Next Post »