Aplikasi yang diluncurkan
oleh Dikmen yang berkaitan dengan masalah tunjangan di lingkungan SMA dan SMK.
Aplikasi tersebut disebut ADK ini agak mirip dengan aplikasi BSD yang pernah
diluncurkan P2TK dikdas dimana hasil akhir pengisian, Back Up nya harus
dikumpul ke dinas Kabupaten/Kota. Hal ini Berdasarkan surat Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kemdibud Pusat tanggal Januari 2015 Nomor:
0635/D5.1/LL/2015 tentang Pendataan SMA dan SMK.
Aplikasi ADK Dikmen 22015 |
Aplikasi ADK ini akibat
kegagalan aplikasi dapodikmen (mirip kegagalan dapodikdas di tahun 2013 lalu)
sehingga data dari sinkronisasi tidak bisa diambil sebagai acuan pengambilan
data tunjangan guru di lingkungan Dikmen.
Untuk mendapatkan Aplikasi ADK ini anda bisa
menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Atau bisa mengunduh di link ini. Panduan penggunaan aplikasi
ADK dikmen Silakan klik di link ini.
Untuk mendapatkan aplikasi ADK ini
anda bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota. Atau bisa mengunduh di link ini. panduan penggunaan aplikasi
ADK dikmen Silakan klik di link ini.
UPDATE APLIKASI ADK Versi 1.2
Update aplikasi ADK per 15 April 2015 unduh dilink Ini
Penambahan fitur di versi 1.2
adalah:
1. Menambahakah fitur ekuivalensi
2. Mengurangi kesalahan dalam
restore data
3. Memperbaiki format tanggal,
khususnya TMT GTT dalam tunjangan fungsional
4. Menambah jumlah program keahlian
untuk SMK yang lebih dari lima program keahlian
Cara Install
1) Buka file DATA TUNJANGAN PTK
DIKMEN 2015 (UPDATE VERSI 1.2).zip
2) Dobel klik pd file yg ada dlm
folder sehingga muncul seperti digambar
3) Silahkan klik Next, Next, Install
Catatan Penting:
Jenis Pendataan Tunjangan PTK Dikmen tersebut adalah :
Catatan Penting:
Jenis Pendataan Tunjangan PTK Dikmen tersebut adalah :
a. Tunjangan Profesi Pengawas PNSD
b. Tunjangan Profesi PNSD
c. Tunjangan Profesi Non PNS
d. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru
Bukan PNS (TFG)
Khusus untuk pengusulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG) mohon melakukan pemberkasana rangkap 1 antara lain :
Khusus untuk pengusulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG) mohon melakukan pemberkasana rangkap 1 antara lain :
a. Ijasah Terakhir (legalisir)
b. SK GTT / GTY awal dan terakhir
c. SK Pembagian Jam Mengajar
c. Surat Penyataan Aktif mengajar 24
jam di ttd bersangkutan dan mengetahui KS
d. Keaktifan NUPTK (S 08)
Keterangan : Kuota TFG Tahun 2015 ditentukan oleh pusat.
Demikian Informasi Aplikasi ADK untuk Tunjangan PTK Dikmen Tahun 2015 yang bisa saya bagikan mudah-mudahan bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan masukan komentarnya di kotak komentar yang sudah disediakan. Terimakasih
Keterangan : Kuota TFG Tahun 2015 ditentukan oleh pusat.
Demikian Informasi Aplikasi ADK untuk Tunjangan PTK Dikmen Tahun 2015 yang bisa saya bagikan mudah-mudahan bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan masukan komentarnya di kotak komentar yang sudah disediakan. Terimakasih
Silahkan Masukan Email Sobat Disini, Informasi Terbaru Akan Dikirim
ConversionConversion EmoticonEmoticon